Posts

Showing posts with the label nikah

Tahapan Mendapatkan Pasangan Yang Soleh Dan Solehah

Image
Menikah merupakan salah satu sunnah yang disyari’atkan. Seperti dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa solusi bagi insan-insan yang sedang jatuh cinta adalah jalan pernikahan. Menyatukan dua hati pada ikatan pernikahan, dimana bukan hanya berikrar tetapi juga dituntut untuk menyepakati perjanjian yang kuat (mitsaqan ghaliza) dengan Allah subhanahu wa ta’alaa. Membahas pernikahan tentu tak akan ada habisnya, terlebih, ibadah sunnah yang satu ini sudah pasti akan ditempuh oleh setiap manusia. Namun, banyak diantaranya yang minim sekali dalam penguasaan ilmu tentang pernikahan yang sesuai dengan syari’at Islam, sehingga banyak terjadi salah kaprah dalam hal konsep yang dijalankannya. Berikut ini penjelasan dari Ustadz Soleh. 1. Khitbah (Peminangan) Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang di pinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain...

Menerima Lamaran Nikah Dua Kali

Image
Di dalam diri manusia terdapat fitrah perasaan yang sungguh tidak dapat dihindari oleh setiap insan. Allah Ar-Rahman Ar-Rahiim tak sekedar menyematkan fitrah tersebut kedalam hati masing-masing manusia, namun juga telah mempersiapkan tujuan akhir dari perasaan tersebut yaitu pasangan hidup. Pasangan hidup telah dipersiapkan oleh Allah bagi masing-masing manusia, namun dalam membersamainya tentu diperlukan ikhtiar. Jika saat ini banyak yang mengatakan dengan istilah umum “cari jodoh” atau yang harusnya lebih tepat “jemput jodoh”, maka langkah awal yang harusnya dilakukan yaitu ta’aruf yang dilanjutkan dengan khitbah (lamaran). Lalu bagaimana hukum menerima lamaran nikah dua kali?  Dilarang atau diperbolehkan? Yuk simak ulasannya. Menolak Lamaran Pertama dan Menerima Lamaran Kedua Ketika suatu keputusan sudah bulat dan tekad sudah mantap, lewat musyawarah keluarga maupun petunjuk atas istikharah, tak ubahnya seseorang haruslah tetap memilih diantara beberapa pilihan, termasuk dalam ...